Rabu, 08 Januari 2014

Ksp. Hoki Pratama Syariah

Koperasi Simpan Pinjam Hoki Pratama Syariah

Apakah Koperasi Simpan Pinjam ?



Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.

Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan 
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang 
bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam dijalankan oleh sekumpulan orang yang disebut unit 
simpan pinjam:
 
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain 
dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
 
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan 
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan 
dengan koperasi yang bersangkutan.
 
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur 
dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung 
dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
 
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, 
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan 
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka 
waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.